Difitnah Potong Hak Guru, Kabid PTK Dikbudpora Kabupaten Bima Bantah Keras

 

Kupasbima.com_BimaNTB. Klarifikasi Dikbudpora Pak Kadis, Kabid PTK Bunda Ico Rahmawati atas pernyataan beberapa oknum dewan DPRD Kab. Bima yang beredar di sosmed baik melalui berita media online maupun melalui status akun Facebook yang dengan sengaja menuduh tanpa ada barang bukti yang mampu ditunjukkan sama sekali. 

"Saya dan keluarga sengaja difitnah dengan tuduhan yang tidak mendasar bahkan tidak bernilai etika. Begitu keji tuduhan mereka seperti tak punya nurani sebagai manusia," Sesal Ico.

Dugaan pemotongan hal para Guru baik PNS, P3K dan Non PNS (Penerima Sertifikasi) yang dinyatakan bahwa dibulan Januari - Februari dirampok 100.000/orang itu tidak benar.

"Karena pemberkasan yg dilakukan Dinas Dikbudpora adalah di bulan Maret-April bukan bulan Januari-Februari dan itu artinya HOAX dan Fitnah belaka," Urainya.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tugas Dinas sesuai dgn Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023 tentang petunjuk Teknis pemberian Tunjangan Guru  Aparatur sipil Negara Daerah. Dimana dalam salah satu tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan khusus dan tambahan penghasilan poin 2  Huruf C.  Bahwa Dinas pendidikan Memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah Melalui sistem informasi.

Manejemen tunjangan struktural berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah, sebagaimana dimaksud huruf C. Puslapdik menetapkan penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru ASN setiap semester. 

"Jadi tidak benar bahwa pemberkasan seperti dugaan tersebut, itu sengaja dikarang atau Mengada-ngada. Bulan April-Mei merampok uang sertifikat PNS, P3K, NON PNS itu semua pernyataan Hoax dan Fitnah belaka," Tegasnya.

Kata Ico, Penandatanganan SPJ sebagai bukti atas pertanggungjawabkan pemeriksa Oleh BPK RI bukan mengada-ngada dan tidak pernah merampok Hak Guru Karna uang sertifikasi masuk langsung ke rekening guru.

Adapun Jumlah guru yang menerima tunjangan tersebut yakni 2.666 orang. Jumlah guru penerima tunjangan sertifikasi sebanyak 2.666 x 50.000 yang diduga dirampok atau dipotong itu salah. Karena data kami yang benar untuk guru terima sertifikasi hanya 2.301 orang saja.

Perlu diketahui untuk pembayarannya dilakukan secara bertahap yakni : Tanggal 24 Mei 2023 dibayar 3 bulan, Tanggal 24 Juli 2023 dibayar 3 bulan, Tanggal 16 November 2023 dibayar 3 bulan, Tanggal 25 Desember 2023 dibayar 3 bulan.

"Jadi Jumlah pembayaran untuk guru belum sertifikasi 12 bulan dan pernyataan yang disampaikan semuanya hoax dan Fitnah," Ulasnya.

Sementara untuk perpanjangan SK TPU yang dikoordinasi oleh korwil dan perpanjangan SK TPU se-Kabupaten Bima dilakukan Oleh BKD bukan dinas pendidikan.

"Pengangkatan dan pemberhentian ketenagaan TPU semuanya oleh BKD". Tutupnya. (KB 000*/Red) 

Posting Komentar

0 Komentar