Kupasbima.com_Jakarta. KPK RI memberikan keterangan resmi terkait perkembangan proses penyelidikan hingga penyidikan dugaan kasus tindak pidana pengadaan barang dan jasa dan gratifikasi di Kota Bima. Melalui juru bicaranya Ali Fikri, KPK meliris perkembangan hasil penggeladahan di sejumlah tempat.
Dalam sesi wawancara pada 29/08/2023 tersebut, Ali Fikri menyebutkan bahwa penetapan tersangka akan diumumkan di kemudian hari saat alat bukti sudah lengkap.
"Kami akan umumkan (identitas) tersangka pada waktunya nanti jika alat bukti sudah memadai dan lengkap," Tegas Ali
Mantan jaksa itupun menyebutkan bahwa dari hasil verifikasi laporan masyarakat, KPK telah menelaah dan analisa hingga mendapat kesimpulan sementara terdapat dugaan adanya seorang tersangka dalam kasus gratifikasi serta penggadaan barang dan jasa. Namun Ali Fikri menolak tegas membeberkan dan waktu pengumuman kesimpulan akhir dari dugaan kasus tindak pidana tersebut.
"Nanti pada saatnya akan diumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan turut serta dalam pemborongan dan penerimaan gratifikasi" Imbuhnya.
Jubir KPK itu juga membenarkan bahwa penggeledahan disejumlah tempat bertujuan untuk mendapatkan kelengkapan alat bukti.
"Dari hasil penggeledahan itu berhasil didapatkan dokumen pengadaan,lembar catatan keuntungan hingga bukti elektronik" Ungkapnya.
Berdasarkan informasi resmi dari Jubir KPK diatas sejumlah pihak yang terdiri dari kalangan profesional dan OKP menyayangkan pemberitaan sejumlah media nasional, regional hingga daerah yang mendahului kewenangan KPK soal penetapan dan pengumuman resmi nama tersangka. Berdasarkan pantauan kupasbima. Com sejak tanggal 28/09/2023, sejumlah media merilis penetapan tersangka atas nama Muhammad Lutfi Walikota Bima. (KB 000*/Red)
0 Komentar