Kupasbima.com_BimaNTB. Lagi-Lagi kerja keras Sat-Resnarkoba Polres Bima Polda NTB kembali membuahkan hasil dalam memberantas peredaran gelap narkoba diwilayah hukumnya dengan mengamankan dua terduga Pengedar Narkoba jenis Shabu asal Dompu.
Pasalnya dalam Kurun waktu kurang dari 24 jam setelah mengamankan terduga Pengedar Narkoba jenis Shabu Asal Desa Rupe Tim Opsanal kembali mengamankan 2 orang pria Asal Kabupaten Dompu dengan sejumlah barang bukti Narkoba jenis Shabu.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Sukardin SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamakan dua orang pria asal Kabupaten Dompu masing-masing berinisial MS dan ID.
Keduanya diamankan di jalan lintas Bima Sumbawa dengan barang bukti sebanyak 18 Pocket Narkoba jenis Shabu siap edar Jum,at 21/07/23 sekitar Pukul 02.00 dini hari.
"Kedua teeduga tersebut diamankan dini hari tepatnya pukul 02 : 00," Imbuhnya.
Sementara itu Pua sapaan akrab kasat resnarkoba diamankannya kedua terduga Pengedar Narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua orang yang tidak dikenal dan mencurigakan serta disinyalir mengedarkan Narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu dirinya memerintahkan Kanit Opsnal Sat-Resnarkoba Aipda Arif Rahman S.Sos agar segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Tanpa membuang waktu Tim Opsanal langsung bergegas menuju TKP dan sesampainya di TKP benar saja tim melihat dua orang yang tidak dikenal dan mencurigakan.
Setelah itu tim mendekati keduanya dan tim melakukan tindakan hukum dengan menggeledah badan serta area sekitar TKP.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap keduanya tim berhasil menyita barang bukti sebanyak 18 pocket narkoba jenis shabu siap edar serta barang bukti lainya yang disimpan di dalam tas milik salah satu terduga.
Usai dilakukan penggeledahan dan menyita barang bukti kedua warga kabupaten Dompu ini langsung digelandang menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. (KB 000*/Red)
0 Komentar