Kupasbima.com_BimaNTB. Personil Polsek Belo Polres Bima Polda NTB melakukan Penggrebekan judi dadu dan indikasi penyalahgunaan narkoba di Desa Diha Kecamatan Belo Kabupaten Bima Senin 14/11/22 Sekitar Pukul 15.30. Wita.
Penggerebekan judi jenis Dadu dan penyalahgunaan narkoba tersebut dilaksanakan oleh Regu SPKT III dipimpin oleh KA SPKT Polsek Belo Aipda Roni Setiawan.
Menurut Kapolsek Belo Iptu Ilham disampaikan Kasi humas Iptu Adib Widayaka, Penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat setempat yang merasa sangat resah dengan ulah sekelompok orang yang menjadikan lokasi tersebut sebagai ajang judi dan pesta Narkoba.
Lanjutnya, Aipda Roni Setiawan yang mendapat informasi tersebut bersama anggotanya bergegas menuju TKP. Namun kedatangan petugas rupanya diketahui oleh para pelaku sehingga para pelaku kabur/melarikan diri dan meninggalkan beberapa alat bukti.
Di TKP Petugas berhasil mengamankan alat peraga judi dan alat yang diduga untuk mengunakan Narkoba jenis Shabu. Adapun Alat peraga judi dan barang bukti yang berhasil diamankan yakni,Delapan (8) buah dadu,Dua (2) buah tas,Satu (1) buah bong alat penghisap Narkoba jenis Shabu, Dua (2) plastik clip,dan Dua (2) buah piring.
Terpisah Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, menegaskan pihaknya akan terus memberantas perjudian dan peredaran Narkoba diwilayah hukum polres Bima.
"Kami akan terus melakukan pemberantasan judi dan Narkoba di wilayah Kabupaten Bima," Tegas pria Bermelati Dua itu.
Kegiatan yang dikendalikan oleh Kapolsek Belo Iptu Ilham itu berjalan aman dan berakhir Sekitar Pukul 17.30. Wita. (KB 000*/Red).
0 Komentar