Tersangka Korupsi Dana Bansos Kebakaran Ditahan Jaksa

 

Sumber Foto : TribunLombok

Kupasbima.com_BimaNTB. Tersangka dugaan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kebakaran tahun 2021 lalu, H Andi Sirajudin, M. AP kini ditahan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Raba Bima pada Rabu (21/9/22).

Penahanan Asisten I Setda Kabupaten Bima itu berdasarkan hasil penyelidikan dari kasus korupsi dana bansos kebakaran. Tersangka ditahan Jaksa setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih 5 jam dan langsung digelandang ke dalam mobil tahanan untuk dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima.

Tersangka tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima sekitar pukul 10.45 Wita menggunakan mobil Datsun nomor polisi  EA 1472 SA. Pemeriksaan tersangka dimulai sekitar pukul 11.35 Wita oleh dua orang jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Septian Hery dan Fandi Ilham.

Sementara H andi Sirajudin didampingi dua orang kuasa hukumnya, yakni I Dewa Agung Krisna Pranata, SH dan M. Yusuf, SH.

Hadir di Kantor Kejaksaan, tersangka duduk di ruang tunggu depan ruangan Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Pemeriksaan tersangka Sirajudin dimulai pukul 11.35 Wita dan berakhir sekitar pukul 15.20 Wita.

Sebelum tersangka ditahan terlebih dahulu dihadirkan tiga orang tim dokter dari Laboratorium Puskesmas Pena Nae Kota Bima. Tiga orang tim tersebut tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima sekitar pukul 15.05 Wita guna memeriksa kesehatan dan pengambilan anti gen tersangka di ruangan Seksi Intelijen.

Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima Andhie Fajar Arianto, SH., MH tiba di kantor Kejaksaan sekitar pukul 10.55 Wita usai hadiri undangan. Tak selang lama, Andhie langsung mengumpulkan para Kepala Seksinya.

Setelah pertemuan tertutup bersama kepala seksi, tersangka H Andi Sirajudin mulai diperiksa sekitar pukul 11.35 Wita. Baru berlangsung sebentar, pemeriksaan dihentikan menyusul adzan Dzuhur.Pemeriksaan tersangka H Andi Sirajudin dilanjutkan kembali sekitar pukul 13.10 Wita.

Adapun Jaksa pemeriksa yakni Septian Hery dan Jaksa Fandi Ilham dan tersangka didampingi dua orang pengacaranya.

Disisi lain dua tersangka lainnya, Ismud dan Sukardin telah menjalani pemeriksaan pada hari sebelumnya. Pemeriksaan keduanya dilakukan pada hari yang berbeda.

"Tersangka Sukardin sudah diperiksa lebih awal," ucap Kasdi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Andi Sudirman, SH, ditemui di ruangan kerjanya.

Kata Dia, tersangka Sukardin dipanggil dalam rangka pemeriksaan tambahan kaitan kronologis hadirnya anggaran Bansos kebakaran tahun 2021 di Kabupaten Bima. Untuk tersangka Ismud, lanjut dia, telah diperiksa hari Selasa (20/9/22) di Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima.

Lanjut Andi Sudirman, tersangka Ismud juga diperiksa kaitan dengan kasus dugaan korupsi Bansos kebakaran tahun 2021.

"Ismud kita periksa tambah kaitan kronologis hadirnya dana Bansos di Kabupaten Bima," tuturnya.

Alokasi anggaran Bansos kebakaran tahun 2021 lalu bersumber dari Kementerian Sosial RI senilai Rp. 5,3 miliar untuk pengadaan Bahan Bangunan (BB) sebanyak 283 unit rumah korban kebakaran di Kabupaten Bima.

"Tersangka H Sirajudin adalah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima saat itu. Sementara tersangka Ismud menjabat Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Bima dan tersangka Sukardin saat itu sebagai staf sukarela pada Dinas Sosial Kabupaten Bima". Tutupnya (KB 002*/Haris).

Posting Komentar

0 Komentar