Kupasbima.com_MataramNTB. Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram kembali mengamankan terduga IKAA, 48 tahun seorang ayah kandung yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur, kasus ini langsung ditangani oleh Unit PPA Polresta Mataram, terduga IKAA diamankan di Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Selasa, (2/8/22).
Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK mengatakan bahwa memang benar pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 wita, di Kecamatan Mataram, Kota Mataram, telah terjadi tindak pidana bersetubuh dengan anak di bawah umur yang di lakukan oleh terlapor yang merupakan ayah kandung korban, ucapnya saat dikonfirmasi.
"Terduga berinisial IKAA, 48 tahun, Kecamatan Mataram Kota Mataram dengan korban NNO, yang merupakan anak kandung terduga," Jelasnya.
Kompol Kadek juga membeberkan awal mula kejadian pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 sekitar pukul 15.30 Wita, ibu korban NKA, 38, didatangi oleh bibi korban WP yang berada di rumah saat itu berlokasi di Sesaot Lombok Barat.
"Pada saat itu bibi korban memberitahu kepada ibu korban, bahwa korban telah disetubuhi oleh terduga dan setelah mendengar cerita dari bibi korban ibu korban menemui korban dan bertanya kepada korban, apa benar korban telah disetubuhi oleh terduga, dan kemudian korban menceritakan kejadian tersebut.
"Korban sempat berteriak akan tetapi terruga memeluk erat badan korban dan mengancam akan memukul korban akibat kejadian tersebut korban merasakan sakit di bagian perut korban dan sakit saat buang air kecil," beber Kompol Kadek.
Sementara ini ditangani oleh Unit PPA Polresta Mataram dan melakukan pendampingan korban untuk melakukan visum et repertum dan meminta keterangan korban dan para saksi.
"Untuk terduga sudah kami amankan di Polresta Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut," Tutup Kompol Kadek. (KB 000*/Red).
0 Komentar