Kupasbima.com_BimaNTB. Tindak pidana pemerkosaan kembali terjadi di Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Peristiwa yang dialami oleh seorang remaja tersebut dilaporkan Jum, at tanggal 10 juni 2022 pukul 14.00 wita di Mapolsek Woha Korban YL yang di dampingi oleh Sdra. AH dan sdri. R yang merupakan (Kakek dan nenek dari ibunya) yang didampingi langsung oleh pemerintah Desa tempatnya korban berdomisili.
Korban pemerkosaan melaporkan bahwa apa yang dialaminya merupakan aksi bejat dari terduga pelaku Sdra. AK (Kakek Korban) 55 tahun pekerjaan petani. Aksi bejat terduga pelaku terjadi pada hari Selasa Tanggal 07 Juni Sekitar Pukul 21.00 Wita di Desa Setempat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun redaksi media ini dari keterangan korban bahwa, Kejadian tersebut terjadi selasa tanggal 07 Juni tahun 2022 Sekitar Pukul 21.00 Wita.
Saat itu korban masuk ke dalam kamar tidurnya dengan tujuan untuk beristirahat, Selanjutnya terduga pelaku Sdra. AK yang tiada lain (Kakek Korban) masuk ke dalam kamar korban dan langsung memeluk korban serta memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya.
Korban yang sempat melawan aksi kakeknya tak bisa melawan dengan maksimal, Kemudian terduga pelaku langsung melucuti celana korban. Korban sempat berontak dan berteriak, namun terduga pelaku menutup mulut korban dengan tangan korban, sehingga pelaku berhasil mencabuli korban.
Kemudian pada Hari Rabu Tanggal 08 Juni 2022 Pukul 09.00 Wita Korban berangkat ke Sumbawa, setibanya di Sumbawa korban menceritakan peristiwa pemerkosaan tersebut kepada ibu dan Neneknya. Sehingga pada hari jum,at tanggal 20 juni 2022 orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pemerintah Desa, selanjutnya Pemerintah Desa menghubungi Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Babintratibum Kecamatan Woha dan melaporkan atas kejadian yang dialami warganya tersebut.
Sekitar pukul 13.20 wita pihak Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Babintratibum tiba di Desa setempat untuk mengamankan situasi TKP. Pukul 14.00 wita korban didampingi oleh AH dan R bersama Babinkamtibmas serta kepala desa langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek Woha dan meminta kepada pihak Kepolisian agar menangkap serta memproses hukum pelaku.
Usai menerima laporan pengaduan dari korban, selanjutnya pihak kepolisian mengantarkan Korban Untuk melakukan Visum Et Revertum (VER) di RSUD Bima dan mengantarkan korban untuk melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polres Bima.
Setelah diadukan secara resmi ke Polres Bima, sekitar Pukul 15.00 wita terduga pelaku pemerkosaan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polres Bima. Kini terduga pelaku diamankan diruang tahanan Mako Polres Bima. (KB 003*/Milla).
0 Komentar