Pemdes Teta Rakor Pembentukan Lembaga Adat

 


Bima_Kupasbima.com. Pemerintah Desa Teta gelar rapat koordinasi penetapan lembaga adat. Rapat ini dilaksanakan guna menindaklanjuti PERBUP No. 44 Tahun 2020 terkait Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Pemerintah Desa Teta Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima menggelar rapat PERDES bersama lembaga kemasyarakatan Desa khusunya Lembaga Adat Desa. Rabu (03/11/2021) Pukul 09.00-11.30 wita di aula kantor Desa Teta.

Pembentukan dan penetapan Lembaga Adat "RAU WUNTU" Desa Teta pada bulan maret tahun 2020  kembali dilakukan revisi atau peremajaan kepengurusan dikarenakan beberapa anggota kepengurusan yang lama tidak memenuhi unsur dan kriteria sekaligus penetapan Perdes Lembaga adat. 

Kepala Desa Teta Muamar Ziaudin S.Sos menyampaikan, mengingat banyaknya juga kegiatan adat masyarakat Desa Teta sehingga dipandang perlu adanya revisi dan koreksi kepengurusun terkait Lembaga adat Desa dalam hal ini Lembaga Adat "Rau wuntu",. Lembaga adat sangat strategis sebagai mitra pemerinrah untuk menunjang program keperintahan desa.

"Hal ini guna menunjang hal-hal seperti Seni dan Budaya, penikahan dan penyelesaian konflik yang ada di Desa Teta," terang Kades. 

Lembaga adat juga diharapkan bisa menjaga kearifan lokal desa, terlebih lagi dalam hal pertanian masyarakat desa, tetap menjujung dan mengedepankan kearifan lokal adat istiadat misalnya, terkait waktu tanam masyarakat. Siapa tetuah yang ditunjuk sebagai orang pertama yang menanam, hal semacam inilah perlunya terbentuknya lembaga adat.

"Sikap kearifan lokal sendiri bagi desa teta, dimana segala keputusan itu masih mengedepankan musyawarah mufakat, hal seperti ini harus kita rawat dan pertahankan secara bersama," ucap Kades Teta yang dikonfirmasi kru media ini usai rapat di kantornya.

Sementara Salahudin, S.Pd selaku Ketua BPD Desa Teta juga menyatakan, terbentuknya lembaga adat dipandang perlu dan harus memiliki tata tertib yang jelas dan tidak melangkahi aturan yang lebih tinggi, begitupun dengan  kegiatan atau program yang dilaksanakan sah-sah saja selagi tidak melanggar norma agama, atau meresasahkan warga masyarakat. 

"Saya mengharapkan setelah terbentuk LAD dan perdes yg mengatur ini, persoalan yg menyangkut adat dan budaya desa tetap terjaga dan dipertahankan sampai kapanpun," tegasnya. 

Walaupun pergantian kepengurusan, persoalan urusan kegiatan pernikahan dan penyelesaian konflik harus berawal dari musyawarah dan penyelesaiannya secara adat dan budaya.

"Apabila penyelesaian konflik tidak mampu diselesaikan oleh lembaga adat baru diangkat ke tingkat yang lebih tinggi seperti pemerintah desa ataupun ke ranah hukum". Tutup Salahudin, S.Pd.

Rapat juga turut dihadiri oleh Pendamping Desa Kecematan Lambitu, pendamping Lokal Desa, unsur pemerintah desa, BPD, Lembaga Adat, Kepala Dusun, Ketua RT/RW juga seluruh tokoh-tokoh Desa Teta. (KB 002*/Haris)

Posting Komentar

0 Komentar