Sumbawa Barat_Kupasbima.com. Upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 Polres Sumbawa Barat menggelar Vaksinasi Presisi Polri tahap I dan II yang diperuntukkan kepada para karyawan PT PLTU dan Masyarakat sekitar bertempat di kantor PT PLTU Desa Kertasari Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat. Jum'at (08/10/21) pukul 07.00 wita.
Adapun petugas Vaksinasi Presisi Polri Kasi Urkes Polres Sumbawa Barat IPTU Ika Hidayati S.Si.Dokter RSUD Asy-Syifa - dr. Kusaini Saddam. Dokter RSUD Asy-Syifa dr. Dahlia beserta 8 tenaga Vaksinator.Personil Polri yang terlibat Sprint Vaksinasi 12 orang dan anggota Babinsa Koramil 1628-01/Taliwang.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP HERU MUSLIMIN, S.I.K., M.I.P melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi,S.Sos menyampikan sebelum dilakukan vaksinasi terhadap karyawan PT PLTU Kertasari dan masyarakat sekitarnya,terlebih dahulu petugas medis menjelaskan beberapa kerterianya bagi peserta penerima Vaksin. "(1) Jika pernah terpapar Covid-19 dan sudah sembuh lebih dari tiga bulan, bisa diberikan Vaksinasi. (2) Berusia di atas 12 tahun. Kelompok lanjut usia (Lansia), sudah bisa mendapatkan persetujuan untuk diberikan vaksin Covid-19. (3) Bagi ibu hamil Vaksinasi masih harus ditunda. Jika ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua Covid-19."jelasnya
Lanjutnya,(4) Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg.(5) Ibu menyusui sudah bisa mendapat Vaksinasi.(6) Para pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan.Tetapi, jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diharapkan membawa surat keterangan layak untuk mendapat vaksinasi dari dokter yang merawat.
Selain itu, untuk penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga sudah bisa divaksinasi.
(7) Pada Vaksinasi pertama,untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit.
(8). Jika sedang mendapat terapi kanker, maka diwajibkan untuk membawa surat keterangan layak divaksinasi dari dokter yang merawat.
Kemudian dilanjutkan, pendaftaran peserta vaksin dengan cara menyerahkan indentitas diri peserta yaitu kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) kepada petugas vaksin, dilanjutkan dilakukan screaning atau pemeriksaan kesehatan kepada penerima Vaksin Covid -19. "Peserta Vaksin menerima penyuntikan vaksin Covid-19 berjenis Sinovac, setelah mendapatkan vaksin kemudian penerima vaksin observasi selama 30 menit untuk melihat reaksi vaksin kepada penerima. Setelah itu penerima diberikan surat keterangan telah menerima Vaksinasi Covid-19."ujaranya
Kegiatan Vaksinasi Presisi Polri dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh kepada Masyarakat guna mencegah terkena atau mengalami Covid-19 berat seperti resiko kematian, melindungi orang lain dari penyebaran Covid-19, menghentikan penyebaran Covid-19 dan membantu melindungi generasi berikutnya. (KB 001*/RED)
0 Komentar