Bima_Kupasbima.com. Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Heru Sasongko, SIK menggelar konferensi pers untuk menyampaikan klarifikasi adanya insiden pemukulan terhadap penggendara saat razia patuh Rinjani di kawasan Kalaki, Desa Panda, Selasa (28/9/2021) siang.
Kapolres menyampaikan kejadian tersebut di luar dugaan, namun kegiatan razia dimaksudkan untuk mendisplinkan pengendara untuk tertib berlalu lintas. Atas kejadian tersebut, Kapolres menyampaikan, bahwa anggota tersebut sudah diproses dan ditahan berdasarkan UU No 2 tahun 2003 tentang disiplin POLRI.
"Kami sudah tahan sebagai tindakan hukuman disiplin kepada anggota," ujarnya.
Kapolres menyampaikan akan terus memberikan pembinaan dan arahan kepada anggota atas kejadian tersebut. "Usai mengetahui kejadian ini, saat itu juga saya mengumpulkan yang bertanggungjawab dalam kegiatan operasi, Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat Lantas dan memeriksa anggota. Karena dinilai bersalah maka anggota langsung kita tindak secara kedispilinan sesuai aturan yang berlaku," bebernya.
Lanjutnya, selaku Kapolres saya meminta dan menghimbua kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya Bima untuk selalu taat terhadap peraturan lalu lintas.
"Jangan biarkan nyawa kita melayang sia-sia hanya karena kelalaian kita dalam berlalu lintas," himbaunya.
Kata Kapolres, Orang tua korban saat kami mendatangi kediamannnya menyambutnya dengan penuh kekeluargaan dan menerima permintaan maaf pihak Polres Bima melalui Kapolres Bima.
"Kami sampaikan permohonan maaf atas kelancangan anggota saya di lapangan dan saut dengan kami terima permintaan maafnya tapi dengan catatan ingatkan dengan keras terhadap anggotanya agar berhati-hati serta jangan sampai aksi premanisme seperti kemarin terjadi lagi," tegas keluarga korban. (KB 001*/Red).
0 Komentar