Kupasbima.com_Bima NTB. Kasus pengeroyokan dilakukan oleh Kades Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima Ismail H. Dahlan dkk, akan diproses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku, hal itu disampaikan Kapolres Bima AKBP Heriyanyo, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Masdidin, SH.
"Kasus pengeroyokan oleh Kades terhadap pengelola objek Wisata Oi Tampuro itu telah dilaporkan oleh AM tadi malam," kata Kasat Reskrim AKP. Masdidin, SH. ditemui di ruang kerjanya, Kamis, (7/9/23).
Dia mengakui, sampai saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan atau mengambil keterangan terhadap dua korban yang dirawat di RSUD Bima.
"Kami tetap akan tindaklanjuti laporan ini, hari ini atau besok kami mengumpulkan alat bukti baik di TKP maupun terhadap dua korban," kata dia.
Kata dia, setiap laporan akan diatensi, pihaknya akan lakukan pengecekan di RSUD Bima untuk meminta keterangan awal korban. Kalau belum bisa akan ditunggu.
"Kami akan ambil keterangan korban harus dalam keadaan sehat, tunggu dulu kesiapan korban," terang dia. (KB 000*/Red)
0 Komentar