Kupasbima.com_BimaNTB. Unit Reskrim Polsek Woha Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku Curanmor berinisial AN alias Nawi (L/36), warga Dusun Kananga, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Senin (06/03/23) sekitar Pukul 09.00 Wita kemarin.
Menurut Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K, lewat Kapolsek Woha, AKP Syaiful Anhar, S.Sos, terduga diamankan berdasarkan : Laporan Polisi Nomor LP/B/09/SPKT/Polsek Woha/Res. Bima/Polda NTB, tanggal 06 Maret 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/09/III/2023/Sek.Woha tanggal 06 Maret 2023, dan Surat Perintah Penangkapan : SP.Kap/10/III/2023/Sek.Woha tanggal 06 Maret 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi media ini bahwa, Kronologis Pencurian Kasus Curanmor ini sendiri berlangsung Jum’at (03/03/23) sekitar pukul 04.00 Wita bertempat di dalam Rumah korban, Sarjan, di Dusun Suka maju, Desa Tente.
"Modusnya, terduga pelaku masuk kedalam rumah Korban dengan cara memanjat dinding bagian belakang rumah untuk naik ke lantai dua rumah tersebut. Setelah berada dilantai dua, kemudian pelaku turun ke lantai satu melalui tangga untuk menuju ruang tamu tempat penyimpanan Sepeda Motor, " Tutur Kapolsek Woha AKP Syaiful.
Setelah menemukan kunci kontaknya, pelaku menggeret SPM curiannya lewat pintu ruang tamu yang dibukanya dengan menggunakan kunci yang sudah tergantung di Pintu.
Sepeda Motor Merk Honda Jenis Scoopy ini lantas dilarikan pelaku yang kemudian menggadaikannya di salah satu warga Lingkungan Sarae Kota Bima. Ironisnya, menurut AKP Syaiful, hasil gadai SPM curiannya dipakai pelaku berfoya-foya.
"Setelah menjual gadai sepeda Motor tersebut kemudian, dari hasil menjual gadai Sepeda Motor itu Pelaku menggunakan uang tersebut untuk Berfoya-foya," ungkap Kapolsek.
Sementara Kronologis penangkapan terduga pelaku guna menindaklanjuti Laporan Pengaduan oleh pihak korban, Penyidik Unit Reskrim Woha. Unit reskrim polsek Woha melakukan Penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana tersebut.
Dari hasil Penyidikan, AKP Syaiful menyebutkan ditemukan dua alat Bukti. Bahwa pelakunya adalah AN Alias Nawi.
Sementara itu berdasarkan informasi yang berhasil diendus polisi, Pelaku tengah berada di salah satu rumah warga di Dusun Anggrek Desa Tente. Piket SPKT Polsek Woha dipimpin Kanit Reskrim Polsek Woha, AIPDA NANANG QOSIM, S.H dibawah kendali Kapolsek Woha IPTU SAIFUL ANHAR langsung mendatangi tempat persembunyian Pelaku dan menemukan pelaku di dalam salah satu kamar sehingga membawa pelaku ke Polsek Woha untuk diproses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita Barang Bukti berupa satu unit SPM jenis Scoopy". Tutupnya. (KB 000*/Red)
0 Komentar