Tersangka Kasus Mafia Pupuk Resmi Puasa Perdana di Dalam Penjara

 

Kupasbima.com_BimaNTB. Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB kembali telah melimpahkan berkas perkara Direktur CV Rahmawati, H. Ibrahim. Pelimpahan berkas tersangka kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi ini dilakukan bulan lalu.

Sementara, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara HI dari penyidik Polda NTB. Berkas termasuk tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima," terangnya.

Informasi yang dihimpun wartawan, H.Ibrahim tengah menikmati hidup dibalik Jeruji Besi (Penjara). Tersangka kasus pupuk itu bersatus tahanan Kejaksaan Negeri Raba Bima dan dititip ke Rutan Raba Bima.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Rutan Raba Bima, Sudirman, SH. Menurut, H. Ibrahim merupakan tahan titipan Kejaksaan Raba Bima, selama 20 hari kedepan.

"Kita terima tadi sore sekitar pukul 17.00 wita," akunya.

Dalam kasus ini, H. Ibrahim dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a jo pasal 1 sub 1E huruf A Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 4 huruf a jo pasal 8 ayat 1 dan 2.

Dalam pasal tersebut diterangkan, barang-siapa melakukan suatu tindak-pidana ekonomi dalam hal kejahatan sekadar yang mengenai tindak-pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 1 e dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

H Ibrahim juga disangka melanggar Perpu RI Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo pasal 2 ayat 1, 2, 3 dan 4. Ditambah Perpres Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan jo pasal 30 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 dan Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.(KB 001*/Red). 

Posting Komentar

0 Komentar