Jaksa Agung Perkuat Pengawasan Dan Penegakan Disiplin Melalui Satgas 53

 


Mataram_Kupas.Info. Jaksa Agung RI, Burhanuddin, melantik dan mengambil sumpah 31 (tiga puluh satu) orang anggota Satuan Tugas 53 (Satgas 53) di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung , Jakarta Selatan (28/12/20)


Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Satgas 53 tersebut diikuti pula secara Virtual oleh seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

Di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, TOMO,SH. beserta para pejabat Eselon III dan Eselon IV dan diikuti pula oleh para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Kasi se NTB secara Virtual dari kantor masing masing.


Pembentukan Satgas 53 ini senafas dengan arahan Presiden Republik Indonesia pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020. Dalam arahannya, Presiden telah menyampaikan Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional.


Satgas 53 ini terdiri dari gabungan antara bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi. 


Satgas 53 adalah akselerator dan terobosan penegakan disiplin. Oleh karena itu, Jaksa Agung RI menyampaikan kepada Ketua Satgas I (Jamintel) dan Ketua Satgas II (Jamwas) agar memastikan keberadaan Tim ini tidak overlapping dengan bidang-bidang lain yang sudah ada.


Di dalam struktur Satgas 53 ini dibentuk 3 Tim yang saling berkesinambungan. Yaitu, Tim I sebagai Penerima Laporan dan Aduan Masyarakat, dilanjutkan oleh Tim II dalam Deteksi Dini, dan ditindaklanjuti oleh Tim III dengan melakukan Tindakan Dini. Puspenkum yang memiliki fungsi hubungan masyarakat dalam menerima setiap laporan dan aduan masyarakat.


“Kemudian dalam bidang Intelijen yang memiliki kemampuan analisis melalui perangkat intelijen akan bergerak menggali lebih dalam informasi dan data yang diterima. Dan dalam bidang Pengawasan akan menjadi tempat pendisiplinan bagi setiap oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan yang melakukan pelanggaran disiplin,” sambungnya.

Kolaborasi dan sinergitas ketiga lintas bidang ini diharapkan dapat semakin memperkuat peran Pengawasan selaku pelaksana pengendali interen Kejaksaan. Pengawasan memiliki elemen vital dan berpengaruh dalam memastikan keberhasilan kinerja di seluruh bidang sesuai dengan kode etik, standar prosedur operasional, dan peraturan perundang-undangan. Terlebih saat ini institusi Kejaksaan terus menerus menjadi bahan perhatian, sorotan, dan sekaligus harapan publik.

Melalui penguatan tersebut, kehadiran Satgas 53 diharapkan akan menjadi motor penggerak yang mengakselerasi perubahan dan perbaikan institusi Kejaksaan, sehingga Kejaksaan akan menjadi role model penegak hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Satgas 53 terdiri dari 31 orang Jaksa dan Pegawai Kejaksaan yang dipilih karena dianggap memiliki kompetensi, kapabilitas, dan profesionalitas tinggi. (KI.001*/Kejati)


Posting Komentar

0 Komentar