Bima_Kupas.Info. Kasus Ujaran Kebencian melalui FB terhadap Bupati Bima, Akun Rizalpatikawat resmi dipolisikan.
Pemilik akun facebook Rizalpatikawat Rizal Rizal resmi dilaporkan Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri, SE melalui kuasa hukumnya Radiaturrahman, SH bersama Ketua Gerbong Babe Suharlin, S.Sos ke Polres Kabupaten Bima.
Akun milik warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga berinisial Sy, 38 tahun tersebut diduga memuat konten ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Bupati Bima.
Laporan itu diajukan Suharlin, Kamis (2/7/20) di ruangan penyidik Tipidter Polres Bima. Dalam laporannya, Hj. Indah Dhamayanti Putri merasa telah dihina melalui video siaran langsung milik akun tersebut. Selain itu, ujaran kebencian melalui video tersebut juga mengancam keamanan dan stabilitas daerah.
Ketua PAC Gerindra Kecamatan Monta Suharlin, S.Sos yang ditemui sejumlah wartawan usai memberikan keterangan polisi mengaku jika Bupati Bima telah memberikan kuasa kepadanya dan kepada kuasa hukum Bupati untuk mengajukan laporan.
Lanjut pria yang akrab disapa Leo ini menegaskan, laporan tersebut adalah langkah hukum yang tepat demi menjaga marwah pemerintah daerah.
"Menyerang pribadi Umi Dinda berarti merendahkan ulilamri. Apalagi dibumbui dengan makar yang mengancam stabilitas daerah," tegasnya di halaman kantor Polres Bima di Panda.
Tambahnya, Leo menilai pernyataan terlapor telah mengusik hampir seluruh masyarakat Kabupaten Bima. "Terutama pendukung IDP-Dahlan, tidak dapat menerima aksi si Rizal ini," tegasnya.
Leo juga memaparkan beberapa poin indikasi pelanggaran hukum pada pernyataan Rizal dalam video siaran langsung berdurasi 4:33 menit itu. "Pemilik akun ini dengan lantang mengancam akan menciptakan instabilitas Madapangga, menghina dan merendahkan derajat seorang ibu sekaligus sebagai ullilamri," ketusnya.
Sebagai warga, Leo meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga marwah Bupati Bima dan keluarganya. Karena dalam ujaran akun tersebut juga menyinggung Jenateke yang merupakan putra mahkota Kesultanan Bima sebagai anak kandung Bupati Bima.
"Kita serahkan semuanya ke penegak hukum agar segera diproses. Apalagi, ucapannya menimbulkan keresahan masyarakat lain khususnya pendukung IDP-Dahlan," tandasnya.
Sementara Kasat Reskrim IPTU Adhar mengaku sudah menerima laporan Bupati Bima melalui kuasa hukumnya dan sudah langsung diperiksa.
Serahkan sepenuhnya kasus ini pada pihak kami untuk diperiksa dan dipelajari unsur pidananya. Dan secepatnya kami akan tindaklanjuti. "Laporannya sudah kami terima dan secepatnya kita tindaklanjuti," ujarnya, singkat. (KI.001/RED*)
0 Komentar