Dugaan korupsi oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bima masih dalam proses penyidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Seperti halnya, Senin (16 Maret 2020) penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bima Kota kembali memeriksa 46 orang saksi dari warga belajar (WB) PKBM Karoko Mas Desa Nangawera Kecamatan Wera Kabupaten Bima.
Pemeriksaan dilakukan diruangan unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) Polres Bima Kota, 46 saksi yang dipanggil dan diperiksa tersebut adalah warga belajar (WB) yang belum sempat hadir memberikan keterangan saat pemeriksaan di Polsek Wera Senin 9/03/20 kemarin dan 30 orang warga belajar baru.
Dalam proses pemeriksaan itu warga belajar yang hadir terindikasikan warga belajar fiktif yang sengaja dicatut namanya oleh pemilik PKBM Karoko Mas Desa Nangawera Kecamatan Wera yakni Sdr. Boymin, SE yang juga merupakan salah satu anggota aktif DPRD Kabupaten Bima dari fraksi partai Gerindra.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini dari hasil keterangan sejumlah saksi yang hadir, semua saksi yang hadir mengaku kaget menerima surat panggilan dari Tipidkor Polres Bima Kota karena mereka tidak pernah sekolah atau menjadi WB di PKBM Karoko Mas miliknya Boymin.
"Kami tidak pernah sekolah di PKBM tersebut, namun kenapa nama kami dicantumkan sebagai warga belajar", sesal mereka.
Bima www.kupas.info Kehadiran sejumlah saksi sebanyak 46 orang tersebut mengaku kesal dengan tindakan yang dilakukan oleh pengelola PKBM Karoko Mas Desa Nangawera, karena selain nama kami dimanfaatkan kami juga merasa dirugikan karna kami sudah direpotkan dengan adanya surat panggilan ini. Kondisi kami saat ini sedang sibuk dengan banyak aktifitas baik di kebun maupun di ladang, namun karena ada panggilan polisi kami tunduk dan taat untuk hadir memberikan kesaksian.
"Kami sekaligus keberatan atas pencatutan nama kami oleh oknum pemilik PKBM karoko mas", ungkap sejumlah saksi yang hadir saat dimintai komentarnya depan ruangan TIPIDKOR Polres Bima Kota.
Proses pemeriksaan berjalan lancar dan dilakukan secara terbuka, hasil info yang kami himpun bahwa sejumlah saksi yang hadir mengaku kaget karena namanya dimasukan sebagai warga belajar, padahal menurut mereka statusnya mereka sudah punya ijazah SMP dan SMA.
"Kok nama kami bisa tercantum dalam warga belajarnya, sementara kami telah memiliki ijazah yang jelas", ules mereka.
Keterangan lain juga, selain itu sejumlah saksi yang hadir mengakui PKBM karoko mas saat ini sudah tidak ada aktifitas belajar lagi sejak oknum tersebut menjadi anggota DPRD.
Kami yang merasa namanya dimanfaatkan saat ini, kami berharap kepada pihak penegak hukum dalam hal ini pihak Tipidkor Polres Bima Kota untuk segera menyelesaikan masalah ini. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan pelaku kejahatan tindak pidana korupsi akan semakin merajalela menghabiskan anggaran negara.
"Pengelola PKBM karoko mas segera selesaikan masalah ini dengan pihak penegak hukum, karena nama kami telah disalahgunakan dan jika tidak artinya oknum tersebut sengaja memanfaatkan kami untuk memperkaya diri", tutupnya. Kp (001*/Red)
0 Komentar